SERANG-Aksi balap liar di Jalan Raya Syekh Nawawi tepatnya di KP3B, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, kembali meresahkan warga. Sanksi tilang dikenakan kepada para remaja yang terekam kamera video melakukan balap liar pada Minggu (23/1) dinihari.
Kasat Lantas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Abdul Gofar mengatakan, sanksi tilang itu diberikan setelah polisi melakukan identifikasi terhadap para pelaku balap liar dari video yang telah beredar luas dan viral di media sosial (medsos). “Kami telah melakukan tindakan tegas berupa tilang kepada sejumlah pelaku balap liar di KP3B,” ujar Irfan, Senin (24/1).
Para pelaku balap liar ini melanggar Pasal 285 ayat (2) dan Pasal 297 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Dan Pasal 285 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009,” ujar Irfan.
Irfan mengaku juga telah memberikan arahan kepada para pelaku agar tidak lagi mengulangi balapan liar. “Kami minta agar tidak terjadi lagi aksi balap liar di wilayah Kota Serang yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujar Irfan.
DIPIDANA
Jerat pidana pernah diterapkan kepada para pelaku balap liar pada awal 2020. Dua pemuda berinisial AN (23), dan AD (25), pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Curug. Keduanya disangka melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 218 KUH Pidana. Selain kedua tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil sebagai barang bukti.(fam/nda)











