“Benar, total ada 58 Narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang. 55 orang merupakan narapidana kasus narkoba sedang 3 orang lainnya adalah narapidana kasus Pembunuhan dengan kategori high risk”, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Tejo Harwanto mengatakan, pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas dengan keamanan ketat ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberantas peredaran Narkoba serta upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten sangat berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak main-main, komitmen tersebut kami lakukan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, yang tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandasnya. (Bayu Mulyana)











