IPW : Buat Laporan Baru
SERANG-Penghentian penyidikan dugaan pemerkosaan terhadap gadis disabilitas berinisial YA (21), dinilai melanggar prosedur. Laporan baru harus dibuat polisi agar perkara itu dapat diusut kembali.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kasus yang menimpa YA adalah delik biasa. Polisi masih dapat melanjutkan perkara tersebut, meskipun pelapor mencabut laporannya.
“Walau dicabut pengaduan, tidak bisa berhenti bahkan, polisi harus membuat laporan baru (atas kasus tersebut-red),” kata Sugeng, Selasa (17/1).
YA dilaporkan telah diperkosa oleh Edi Junaedi (39), dan Samudin (46). Korban diketahui hamil tiga bulan usai menjalani pemeriksaan di sebuah klinik. Tak lama, Edi dan Samudin ditangkap polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Laporan kasus itu kemudian dicabut. Pencabutan laporan itu merupakan hasil musyawarah kedua belah pihak untuk berdamai. Atas dasar kesepakatan tersebut, penyidik melakukan restorative justice atas perkara tersebut.
“Melepaskan dua tersangka (pemerkosaan-red) dengan alasan restorative justice bertentangan dengan hukum dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice,” kata Sugeng.











