Senada, pengurus Perkindo Banten Sanukri mengatakan, pihaknya mendorong agar Perkindo Banten tidak hanya terlibat dalam pelaksanaan pembangunan daerah, tetapi juga harus terlibat dalam memberikan masukan-masukan terhadap perencanaan pemerintah.
“Misalnya terkait masalah banjir yang ada di Kota Serang, di lapangan sering terjadi saling menyalahkan antara pemprov dan Pemkot lantaran ada drainase yang kewenangan pemprov dan ada juga kewenangan Pemkot Serang. Ini Perkindo tidak boleh diam, harus memberikan solusi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan soal titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.
“Kembali lagi ini korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana sudah dipetakan KPK di daerah itu sebagian besar korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa. Mungkin hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan atau Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Alex melanjutkan, dalam pengadaan barang dan jasa rawan terjadi kasus dugaan suap.
“Ini masih menjadi titik rawan sekalipun proses lelangnya itu dilakukan secara elektronik, sebab terjadi persekongkolan,” bebernya.











