Sementara itu, setelah dikonfirmasi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang Muhamad Mujtahidi membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan terdapat tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
“Ya benar, ada salah satu THM di wilayah Kabupaten Serang yang masih beroperasi, masih kita monitor untuk tempat tersebut,” ujar Mujtahidi saat dikonfirmasi melalui pesan whattsapp.
Namun pihaknya belum bisa membuktikan terkait laporan tempat hiburan malam yang masih beroperasi pasca pembongkaran.
“Saat ini masih dalam pengawasan, kalau memang masih buka dan kami bisa membuktikan di lapangan, akan kami panggil kembali pengelola, untuk kita berikan peringatan,” tegasnya.
Diketahui, pembongkaran tempat hiburan malam dilakukan sebagai upaya terakhir Pemkab Serang lantaran tidak sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Serang yang tak mengizinkan tempat hiburan malam. (fjr/alt)











