SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memfokuskan percepatan penuntasan praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang.
Kedua wilayah tersebut menjadi tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan seluruh kelurahan di Kota Serang berstatus Open Defecation Free (ODF) atau bebas BABS pada 2027.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Serang, Hari W. Pamungkas, mengatakan percepatan program tersebut dilakukan setelah Deklarasi Pilar 1 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Stop BABS di Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Jumat, 24 Juli 2026.
Hari menjelaskan, Kecamatan Kasemen masih memiliki pekerjaan besar karena baru satu dari 10 kelurahan yang telah berstatus ODF. Artinya, masih terdapat sembilan kelurahan yang membutuhkan intervensi sanitasi.
Sementara itu, di Kecamatan Serang, enam dari 12 kelurahan telah dinyatakan bebas BABS. Sedangkan enam kelurahan lainnya masih menjadi prioritas penanganan.
“Sesuai arahan Pak Wali, kami harus menyelesaikan semuanya pada tahun 2027. Kami akan menghitung total kebutuhan dan berkoordinasi dengan para mitra seperti LKC Dompet Dhuafa, CFC Foundation, Alfamart, dan lainnya agar seluruh intervensi dapat selesai tepat waktu,” ujar Hari.
Ia mengungkapkan, saat ini sebanyak 52 dari 67 kelurahan di Kota Serang telah berstatus ODF. Untuk mencapai target seluruh wilayah bebas BABS pada 2027, pemerintah masih harus melakukan intervensi terhadap sekitar 3.234 kepala keluarga (KK) yang belum memiliki akses sanitasi layak.
Menurut Hari, percepatan program dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga, seperti Dompet Dhuafa, BWA, Baznas, CFC Foundation, serta dukungan Forum Corporate Social Responsibility (CSR).
Lembaga-lembaga tersebut akan membantu penyediaan material dan sarana jamban. Sementara kebutuhan lain, seperti biaya tenaga kerja, akan dipenuhi melalui perangkat daerah terkait, termasuk melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan target seluruh kelurahan berstatus ODF pada 2027.
Menurutnya, kebutuhan yang belum dapat dipenuhi melalui skema kolaborasi akan diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
“Sisanya nanti kita bisa pakai APBD di tahun 2027. Saya targetnya 2027 selesai. Nanti kita lakukan pembahasan untuk 2027 agar program ini tuntas,” tegas Budi.
Pemkot Serang berharap kolaborasi antara pemerintah, lembaga sosial, dunia usaha, dan masyarakat dapat mempercepat terwujudnya lingkungan yang sehat serta bebas dari praktik BABS.
Editor: Mastur Huda








