SERANG – Kejati Banten bakal menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018 senilai Rp 25 miliar. Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.
Mereka, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Engkos Kosasih, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono dan omisaris PT CAM Ucu Supriatna. Ardhius oleh penyidik ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang pada Rabu (16/2).
Sedangkan Engkos dan Ucu ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik pada Selasa (1/3). Engkos oleh penyidik dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang. Sedangkan Ucu di Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Masih ada (tersangka yang belum ditetapkan-red),” ungkap Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano dikonfirmasi Radar Banten, Kamis (3/2).
Adhyaksa tidak menyebutkan identitas calon tersangka tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. “Belum ditetapkan (tersangka baru-red), intinya ditunda,” ungkap mantan Kajari Kuningan tersebut.
Dijelaskan Adhyaksa, penetapan Engkos sebagai tersangka karena dia diduga kuat dan cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengguna anggaran (PA). “Sementara tersangka US (Ucu Supriatna-red) merupakan vendor atau supplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut,” kata Adhyaksa.











