Kasus Pengadaan Komputer untuk SMAN se-Banten
SERANG-Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten, Rabu (16/2).
Ia ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018 senilai Rp 25 miliar.
Sebelum ditahan, Ardius menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Banten itu selesai sekira pukul 16.00 WIB. Ia kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilakukan penahanan, Ardius dibawa ke dalam mobil tahanan. Tampak, pria berkaca mata telah mengenakan rompi tahanan dan dan tangannya telah diborgol. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Ardius. Ia tidak mempedulikan pertanyaan Radar Banten dan memilih untuk masuk ke dalam mobil tahanan.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penahanan terhadap Ardius dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang. “Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022 terhadap tersangka AP (Ardius Prihantono-red) dilakukan penahanan,” ujar Ivan didampingi Koordinator Pidsus Kejati Banten sekaligus penyidik Febri.











