Kasus Pengadaan Komputer UNBK Rp 25 M
SERANG-Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten memeriksa petinggi Microsoft Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018.
“Hari ini (kemarin-red) kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Microsoft perwakilan Indonesia,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting ketika dikonfirmasi, Senin (14/2).
Pemeriksaan terhadap pihak Microsoft Indonesia dilakukan karena komputer yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten operasi sistemnya menggunakan microsoft. “Kami periksa secara virtual karena yang bersangkutan terpapar Covid-19,” kata Iwan.
Dijelaskan Iwan dalam penyidikan kasus penyidik telah banyak memintai keterangan saksi. Namun, pria berdarah Batak tersebut mengaku tidak hapal jumlahnya. “Untuk jumlahnya saya tidak ingat (saksi yang diperiksa-red),” kata Iwan didampingi Kasidik Kejati Banten Hendro Wasisto.
Diungkapkan Iwan dalam perkara pengadaan komputer senilai Rp25 miliar di Dindik Banten penyidik tidak lama lagi akan menetapkan tersangka. Calon tersangka dalam kasus itu sudah dikantongi dan tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan. “Sudah ada (calon tersangka-red) tidak lama lagi (ditetapkan-red),” ungkap Iwan.











