SERANG-Tahun ini masa jabatan 101 kepala daerah berakhir. Tujuh di antaranya adalah gubernur yang salah satunya adalah Gubernur Banten Wahidin Halim.
Banyaknya kepala daerah yang purna tugas tahun 2022, namun Pilkada serentak baru dilaksanakan pada 2024 membuat sejumlah pihak menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Menyikapi usulan perpanjangan masa jabatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.
“Para penjabat gubernur, bupati dan walikota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024,” kata Benni kepada wartawan, kemarin.
Ia melanjutkan, pengisian penjabat kepala daerah merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.











