Dikatakan Maruli, dari perhitungan anggotanya minyak goreng tersebut berjumlah 9.600 liter. Rinciannya, 400 krat kemasan botol yang satu kratnya berisi 12 botol isi satu liter. Kemudian, ada kemasan plastik berisi 400 dus. “Satu dusnya berisi 12 bungkus berbagai merk. Bila kita totalkan 9.600 liter,” ungkap Maruli.
Maruli menduga kuat, para pihak yang diamankan melakukan penimbunan minyak goreng dengan memanfaatkan situasi kelangkaan saat ini. “Adanya dugaan pelaku usaha secara sadar menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok yang mana diketahui secara sadar bahwa saat ini langka atau adanya ketidakstabilan harga,” kata Maruli.

Terkait rencana penjualan minyak goreng tersebut, Maruli menduga akan diedarkan di wilayah Kota Serang. “Kemungkinan di sekitaran sini (Kota Serang-red),” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Dijelaskan Maruli, ada beberapa pasal yang dapat disangkakan kepada kelima orang tersebut apabila sudah terbukti melakukan penimbunan. Pertama, Pasal 107 Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut, pelaku terancam pidana berupa lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu, Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi sebagai landasan penindakan. “Kita akan ancam pelaku dengan UU Perdagangan UU pangan, UU Perlindungan Konsumen ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Maruli. (fam/air)











