LEBAK-Polres Lebak berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, pada Jumat (25/2). Di lokasi penimbunan, polisi menemukan 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng merek Hemart yang disimpan di gudang yang terletak di samping rumah warga berinisial MK.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah milik MK di Cempaka. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi penimbunan minyak goreng yang sedang langka. Untuk itu, kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi.
“Berhasil mengamankan 24.000 liter minyak goreng merek Hemart di sebuah rumah warga berinisial MK. Dia tidak memiliki legalitas perizinan agen minyak yang saat ini langka,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di lokasi, Sabtu (26/2).
Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan, sedang ada aktivitas penurunan barang berupa minyak goreng dari sebuah mobil tronton. Saat itu, MK dan para pekerja yang menurunkan minyak goreng kaget dengan kehadiran pihak kepolisian. Dari pengakuan MK, minyak goreng tersebut dia pesan dari sebuah agen minyak di Serang.
“Minyak goreng tersebut rencananya akan didistribusikan ke toko-toko di wilayah Warunggunung, Rangkasbitung, Cibadak, dan sekitarnya di wilayah utara Lebak,” ungkapnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Lebak pada 2012 ini menyatakan, pemilik rumah berencana akan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Ini tentu tidak dibenarkan, karenanya polisi langsung melakukan tindakan menyetop pendistribusian minyak ke warung-warung di wilayah Lebak.
“MK menjual kepada konsumen satu pcs seharga Rp30.000 atau dengan kata lain satu liter Rp 15.000,” terang Wiwin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.











