SERANG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Engkos Kosasih ditahan penyidik Kejati Banten, Selasa (1/3). Ia ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018 senilai Rp25 miliar.
“Kami melakukan penahanan terhadap saudara EKS (Engkos Kosasih Samanhudi-red) di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano di Kejati Banten, Selasa (1/3/2022) malam.
Selain menahan Engkos, penyidik juga menahan Komisaris PT CAM Ucu Supriatna. Dalam kasus kasus, Ucu merupakan vendor atau suplier. “Untuk saudara US (Ucu Supriatna-red) ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” kata Adhyaksa didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron dan Koordinator Pidsus Kejati Banten Febri.
Dijelaskan Adhyaksa, berdasarkan hasil pemeriksaan Engkos diduga kuat dan cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengguna anggaran (PA). “Sementara tersangka US merupakan vendor atau supplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut,” kata Adhyaksa.











