Kasus Proyek FS Dindikbud Banten Rp 800 Juta
SERANG- Delapan direktur perusahaan konsultan dihadirkan JPU Kejati Banten dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek fiktif studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018 senilai Rp800 juta di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/3).
Dalam persidangan tersebut, delapan direktur perusahaan konsultan mengakui menerima uang fee atau uang dari proyek FS. Fee tersebut diberikan oleh terdakwa Agus Aprianto. Agus merupakan tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten. Ia menjadi terdakwa bersama mantan Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo.
Delapan direktur perusahaan konsultan yang menerima aliran uang tersebut Agus Faturrohman selaku direktur PT Konsep Desain Konsulindo. Kemudian, Tri Widyanto direktur PT Pajar Konsultan, Dedi Harfianto selaku direktur PT Raudhah Karya Mandiri, Tabrani selaku direktur CV Tsab Konsulindo, Fadlullah selaku direktur PT Tanoeraya KoIsultan.
Salman Firdaus Jaya Prawira selaku direktur PT Javatama Konsultan, Ma’mun selaku direktur CV Mitra Teknis Konsultan dan Laily Kurniasari direktur PT Spectrum Tritama Persada. “Ada (fee-red), kisaran lima persen dari real cost. Real cost ini setelah dipotong PPn dan PPh,” ujar Direktur PT Tanoeraya Konsultan, Fadlullah.
Dikatakan Fadlullah, berdasarkan nilai kontrak perusahaan mendapat Rp97 juta. Setelah dipotong pajak nilai bersih proyek sebesar Rp80 juta. “Dapatnya Rp5 jutaan (fee proyek pinjam bendera-red),” kata Fadlullah dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Fadlullah mengaku uang Rp5 juta merupakan hasil pembulatan. Jika dihitung dari presentase maka uang yang ia terima seharusnya tidak sampai Rp5 juta. “Dari pembulatan,”ujar Fadlullah dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Indah Kurniati Hutasoit.
Saat sidang tersebut, Fadlullah sempat ditanya oleh anggota majelis hakim Heryanti Hasan soal dasar penerimaan lima persen dari proyek. “Enggak tahu (dasarnya-red), enggak boleh (pinjam bendera-red),” jawab Fadlullah.











