SERANG – Bagi-bagi uang kasus dugaan korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018 senilai Rp800 juta dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Uang ratusan juta dari proyek fiktif tersebut diketahui dinikmati oleh banyak orang.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang Hijriah membacakan surat dakwaan terhadap mantan Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo dan Agus Aprianto tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/1). “Uang yang diterima dari delapan perusahaan konsultan adalah Rp698.684.600 dan seluruhnya diserahkan kepada terdakwa Agus Aprianto,” ungkap Hijriah.
Uang hampir Rp700 juta tersebut oleh Agus Aprianto diberikan kepada sejumlah orang. Rinciannya, untuk membayar ahli Rp60 juta. Ada enam orang ahli yang menerima masing-masing Rp15 juta. Mereka, Susi Andriyani Rp15 juta, Imam Harwapi Rp15 juta, Rinta Kasari Fitri Ayuningtyas Rp15 juta. “Saksi Okta Rp15 juta,” ujar Hijriah.
Selain keempat orang tersebut, ketua tim ahli bernama Edwin Andriyana juga diberikan uang Rp80 juta oleh Agus Aprianto. “Diserahkan kepada saksi Rahmad Syahputra sebanyak Rp110 juta sebagai pembayaran pinjaman untuk pelaksanaan pekerjaan,” kata Hijriah dihadapan majelis hakim Slamet Widodo.
Uang yang berasal dari APBD Provinsi Banten tersebut juga diberikan untuk Dindikbud Banten sebagai ucapan terimakasih. Nilainya sebesar Rp85 juta. “Kemudian uang Rp85 juta untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan (PPK) sebagai uang ucapan terimakasih. Keperluan sewa mobil Rp50 juta ke Edy. Sementara Rp40 juta sisanya diberikan kepada delapan direktur perusahaan dengan masing-masing Rp5 juta,” kata Hijriah.











