SERANG-Penahanan terhadap mantan Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo dan honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten Agus Aprianto diperpanjang selama 20 hari kedepan.
Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan setelah proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Kejati Banten kepada penuntut umum Kejari Serang, pada Kamis (25/11) lalu. Saat ini, kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA SMK di Banten tahun 2018 itu masih mendekam di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Tahap dua perkara tersebut sudah dilaksanakan Kamis lalu, kedua tersangka masih dilakukan penahanan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Minggu (28/11).
Joko dan Agus ditahan penyidik Kejati Banten sejak Senin (27/9) lalu atau masih saat proses penyidikan. Keduanya ditahan dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Alasan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri,” ujar Ivan.
Ivan mengatakan, tim penuntut umum saat ini sedang menyusun surat dakwaan kedua tersangka. Surat dakwaan akan dirampungkan sehingga perkaranya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. “Saat ini masih dalam proses penyusunan dakwaan,” ungkap pria berdarah Batak tersebut.











