SERANG-Pemkab Pandeglang dilaporkan telah menyerobot lahan milik warga di Karangsari di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang. Ahli waris Unus bin Saripan yang mengklaim pemilik lahan melaporkannya ke Mapolda Banten, Senin (3/1/2022).
Ahli waris Unus melalui anggota tim kuasa hukumnya, Uday Suhada menuding Pemkab Pandeglang menyerobot obyek tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya mendampingi ahli waris untuk memperjuangkan hak mereka atas sebidang tanah yang diserobot Pemda Pandeglang. Karenanya kami melaporkannya ke Polda Banten dua pekan lalu,” kata Udaya melalui rilis yang diterima Jumat (4/3/2022).
Kata Uday, tanah tersebut berada di blok Cileuweung, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Ahli waris Unus memilki bukti berupa Girik C No.19 Persil 137a D IV seluas 10.950 meter persegi. “Tanah itu tidak pernah menjual, menyewakan, meminjamkan, menjadikan sebagai obyek perjanjian kerjasama dengan siapapun. Tapi Pemkab Pandeglang malah menyerobot tanah rakyatnya sendiri,” berernya.











