RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 143 kasus narkoba berhasil diungkap Polda Banten dan jajarannya. Ratusan kasus narkoba tersebut diungkap sejak Januari hingga Rabu 9 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan dari 143 kasus tersebut, polisi mengamankan 196 tersangka. “Dominan yang ditangkap adalah pengedar, jumlahnya ada 174 orang,” ungkap Shinto, Kamis 10 Maret 2022.
Sedangkan sisanya yakni, 21 orang dikategorikan sebagai pengguna. Dari hasil analisa terhadap pengungkapan kasus tersebut, Polda Banten telah memberikan sistem warning terhadap penyalahgunaan narkoba. Ada beberapa daerah yang menjadi atensi terkait penyalahgunaan narkoba. Daerah tersebut, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
“Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Pandeglang, menjadi tantangan bagi personel fungsi narkoba tidak hanya di Polda Banten namun juga Polres jajaran untuk aktif melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut,” kata Shinto.
Sementara itu, Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, dirinya telah mengistruksikan personel untuk terus menjaga dan berpatroli pada garis pantai di selatan Banten, terutama pada blank spot area di sepanjang Pandeglang hingga Lebak. “Jangan biarkan narkoba masuk melalui area pesisir yang memanfaatkan blank spot sinyal di wilayah tersebut, lakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang merusak generasi muda kita,” tutur Rudy.
Sebelumnya Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang menggunakan pantai pesisir Pandeglang sebagai pintu masuk pada Selasa 8 Maret 2022. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dan barang bukti 23 kilogram sabu.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S. Pambudi











