Sebelumnya polisi menangkap tujuh pelaku penyelundup sabu di Pandeglang pada Selasa 8 Maret 2022. Ketujuh pelaku ditangkap di beberapa lokasi. Pertama, tiga pelaku berinisial ES, HS alias Herli dan AS alias Anan. Ketiganya merupakan warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil di pinggir Jalan Raya Tanjung Lesung – Sumur, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang sekira pukul 09.40 WIB. Saat polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan dua koper besar berisi sabu. “Koper ini setelah dibuka diketahui berisi sabu,” ujar Shinto.
Sabu tersebut diakui para tersangka diambil dari pesisir pantai Pelelangan Ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. Sebelum dibawa ke pesisir pantai, sabu tersebut diambil menggunakan perahu nelayan dari perairan Sumatera. “Diambil (sabu-red) dari perairan Sumatera,” ujar Shinto.
Setelah menangkap ketiga tersangka, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lain. Mereka, ISB alias Budi (44) nelayan asal Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, SPM alias Parman (51) warga Jakarta. Lalu, AF alias Rohman (34) warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dan HD alias Erik (35) nelayan asal Malingping, Kabupaten Lebak.
Dari tujuh tersangka tersebut, satu orang dengan inisial SPM merupakan terpidana dalam kasus narkoba. Ia juga merupakan orang yang menggerakkan enam tersangka lain. “Dia ini asal Jakarta, pernah terlibat kasus narkoba,” tutur Shinto.
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Ahmad Lutfi











