SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gugatan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin segera dicabut.
Syaratnya, Kepala BKD Banten itu harus menyampaikan permohonan maaf. Demikian ditegaskan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMHI) Moch Ojat Sudrajat.
“Gugatannya akan saya cabut apabila yang bersangkutan (Komarudin-red) menyatakan permohonan maaf di media massa. Selama yang bersangkutan belum meminta maaf maka gugatan ini akan saya lanjutkan,” ujar Ojat kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 12 Maret 2022.
Ojat mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN Serang karena Komarudin diduga telah menyampaikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait masalah Sekda Banten Al Muktabar dahulu.











