Ditambahkan polemik permasalahan Sekda Banten ini diawali adanya pemberitaan di berbagai media massa yang bersumber dari Informasi yang disampaikan oleh Komarudin.
Diawali dari Sekda Banten Al Muktabar mengundurkan diri, menjadi staf di BKD dan seterusnya. Sebelumnya, Komarudin telah menyampaikan pernyataan di media massa yang bertolak belakang dengan yang disampaikan selama ini.
Dalam gugatannya, Ojat meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tergugat (Komarudin) telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2 tahun 2019.
“Pokok gugatan kami atau yang menjadi tuntutan kami meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Ojat.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S. Pambudi











