SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi kerjasama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025 antara PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) dengan BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 20 April 2026.
Dalam sidang yang beragendakan duplik tersebut, Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT ITAI, I.G.N. Cakrabirawa, Faiq Rifki mempertanyakan soal audit perhitungan kerugian negara.
Menurut Faiq, perhitungan kerugian negara oleh kantor akuntan publik (KAP) tidak jelas. Sebab, pihak yang mengaudit tidak pernah dihadirkan di persidangan maupun menunjukkan hasil audit secara langsung.
“Dasar perhitungan kerugian negara menjadi tidak jelas dan patut dipertanyakan,” katanya.
Selain itu, tuduhan tersebut juga hanya didasarkan dua dokumen fotokopi tanda terima yang tidak valid, tidak sah, dan telah terbantahkan dalam persidangan.
“Bahkan, terungkap bahwa dokumen tersebut direkayasa oleh Isbandi sendiri, dan hal ini telah ditegaskan dalam persidangan,” katanya.
Faiq menegaskan tuduhan penerimaan uang sebesar Rp1,061 miliar hanya bertumpu pada satu keterangan Isbandi.
“Faktanya, orang yang menemani saksi saat pertemuan di Mall of Serang pun tidak mengetahui jumlah uang yang diserahkan. Artinya, konstruksi perkara ini hanya bertumpu pada satu keterangan saksi,” ujarnya.
Faiq menganggap bahwa tuntutan JPU tersebut janggal karena tetap menggunakan keterangan saksi tunggal dan dokumen yang telah dinilai tidak sah sebagai dasar tuntutan.
Terkait tuduhan penerimaan uang Rp250 juta, ia menjelaskan bahwa Rp200 juta di antaranya merupakan penggantian dana pribadi terdakwa untuk pengurusan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Hal itu telah didukung berdasarkan dokumen resmi permintaan pengurusan izin. “Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa. Tuduhan hanya didasarkan pada dokumen yang tidak sah,” ujarnya.
Kuasa Hukum I.G.N. Cakrabirawa lainnya, Tunggul tambunan menambahkan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan JPU. Ia juga menegaskan, bahwa kliennya tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Tidak ada perintah, tekanan, atau pengaruh dari terdakwa terhadap Isbandi. Semua tindakan dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, I.G.N. Cakrabirawa dituntut pidana 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.061.543.608 subsider 1,5 tahun penjara.
Sementara Dirut PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud dituntut 6 tahun penjara denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan dan uang pengganti Rp4.783.424.438 subsider 3 tahun penjara.
Keduanya menurut JPU telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Editor Daru











