slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Fahmi by Fahmi
20-04-2026 16:20:48
in Hukum
PT SBM

Direktur Utama (Dirut) PT ITAI, I.G.N. Cakrabirawa usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi kerjasama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025 antara PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) dengan BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 20 April 2026.

Dalam sidang yang beragendakan duplik tersebut, Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT ITAI, I.G.N. Cakrabirawa, Faiq Rifki mempertanyakan soal audit perhitungan kerugian negara.

Baca Juga :

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Dugaan Korupsi di PT SBM Rp5,8 Miliar, Direktur PT ITAI Disebut Terima Rp900 Juta

Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT Serang Berkah Mandiri Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Menurut Faiq, perhitungan kerugian negara oleh kantor akuntan publik (KAP) tidak jelas. Sebab, pihak yang mengaudit tidak pernah dihadirkan di persidangan maupun menunjukkan hasil audit secara langsung.

“Dasar perhitungan kerugian negara menjadi tidak jelas dan patut dipertanyakan,” katanya.

Selain itu, tuduhan tersebut juga hanya didasarkan dua dokumen fotokopi tanda terima yang tidak valid, tidak sah, dan telah terbantahkan dalam persidangan.

“Bahkan, terungkap bahwa dokumen tersebut direkayasa oleh Isbandi sendiri, dan hal ini telah ditegaskan dalam persidangan,” katanya.

Faiq menegaskan tuduhan penerimaan uang sebesar Rp1,061 miliar hanya bertumpu pada satu keterangan Isbandi.

“Faktanya, orang yang menemani saksi saat pertemuan di Mall of Serang pun tidak mengetahui jumlah uang yang diserahkan. Artinya, konstruksi perkara ini hanya bertumpu pada satu keterangan saksi,” ujarnya.

Faiq menganggap bahwa tuntutan JPU tersebut janggal karena tetap menggunakan keterangan saksi tunggal dan dokumen yang telah dinilai tidak sah sebagai dasar tuntutan.

Terkait tuduhan penerimaan uang Rp250 juta, ia menjelaskan bahwa Rp200 juta di antaranya merupakan penggantian dana pribadi terdakwa untuk pengurusan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Hal itu telah didukung berdasarkan dokumen resmi permintaan pengurusan izin. “Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa. Tuduhan hanya didasarkan pada dokumen yang tidak sah,” ujarnya.

Kuasa Hukum I.G.N. Cakrabirawa lainnya, Tunggul tambunan menambahkan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan JPU. Ia juga menegaskan, bahwa kliennya tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak ada perintah, tekanan, atau pengaruh dari terdakwa terhadap Isbandi. Semua tindakan dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

Sebelumnya, I.G.N. Cakrabirawa dituntut pidana 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.061.543.608 subsider 1,5 tahun penjara.

Sementara Dirut PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud dituntut 6 tahun penjara denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan dan uang pengganti Rp4.783.424.438 subsider 3 tahun penjara.

Keduanya menurut JPU telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Editor Daru

Tags: dugaan korupsi SBMI.G.N. CakrabirawaIsbandi ArdiwinataKorupsi PT SBMPT SBM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Pengamanan May Day 2026, Kapolresta Serang Kota Ikuti Simulasi Sispamkota

Next Post

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Related Posts

Hukum

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 11:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata melalui kuasa hukumnya, Marcel Honest Simorangkir membantah adanya...

Read moreDetails

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Dugaan Korupsi di PT SBM Rp5,8 Miliar, Direktur PT ITAI Disebut Terima Rp900 Juta

Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT Serang Berkah Mandiri Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Skandal PT SBM Buka Borok Pengawasan BUMD, Pemkab Serang Siap ‘Bersih-Bersih’?

Pemkab Serang Pastikan Takan Berikan Bantuan Hukum untuk Dirut PT SBM

Korupsi Tambang Pasir Rp1,2 M Inkrah, JPU Kejari Serang Akan Eksekusi Eks Dirut PT SBM

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Rp 1,2 Miliar, Eks Dirut PT SBM Dituntut 1,5 Tahun Bui

Dua BUMD Milik Pemkab Serang Dapat Suntikan Modal Rp 5 Miliar

Mangkir Tiga Kali, Hakim Perintahkan Saksi Kunci Kasus Korupsi PT SBM Rp 1,2 Miliar Dihadirkan Paksa

Next Post
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31
PT SBM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Senin, 20 April 2026 16:20
May Day 2026

Jelang Pengamanan May Day 2026, Kapolresta Serang Kota Ikuti Simulasi Sispamkota

Senin, 20 April 2026 16:12
Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31
PT SBM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Senin, 20 April 2026 16:20
May Day 2026

Jelang Pengamanan May Day 2026, Kapolresta Serang Kota Ikuti Simulasi Sispamkota

Senin, 20 April 2026 16:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

by Eko Fajar
Senin, 20 April 2026 16:50

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewa United Banten FC menyampaikan sikap tegas terkait insiden kekerasan yang terjadi dalam pertandingan Dewa United Development...

Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

by Adam Fadillah
Senin, 20 April 2026 16:44

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kenaikan harga plastik di Kota Cilegon mulai dirasakan pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak