SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan bisa menempel road tax atau stiker berpengaman di kendaraannya masing-masing.
Dengan adanya road tax, pemilik kendaraan tidak perlu lagi memperlihatkan kepada petugas apabila ada pengecekan PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, saat ini baru tersedia 320 ribu stiker yang bisa didapatkan di tujuh Samsat di wilayah hukum Polda Banten.
“Untuk Polda Metro Jaya dalam waktu dekat juga akan dilakukan,” ujar Opar usai peluncuran penerapan digitalisasi road tax atau stiker berpengaman untuk kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten di kantor Samsat Cikande, Senin, 21 Maret 2022.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, stiker berpengaman atau road tax dapat memperlihatkan apakah pemilik kendaraan bermotor tersebut sudah membayar pajak atau belum.
“Saat ada pengecekan pajak, tidak perlu keluarkan STNK karena semua orang bisa lihat di road tax. Kalau di Polri, adanya road tax dapat memperlihatkan taat registrasi,” ujarnya.
Meskipun tidak wajib, tapi ia mengatakan, sangat disayangkan apabila fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan masyarakat. Apalagi jika dilihat dari desainnya cukup bagus untuk ditempelkan di kendaraan bermotor.
Ditempelnya road tax akan memberikan kenyamanan bagi pemilik kendaraan karena sudah memenuhi kewajiban.
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











