SERANG. RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Banten Rodani menyatakan, kehalalan suatu produk merupakan tanggung jawab sosial produsen terhadap konsumen, bukan MUI. Sebab pengusaha yang lebih tahu bahan apa saja yang mereka gunakan dalam produknya.
Karena itu, kata Rodani, para produsen harus sadar dan mengurus sertifikasi halal secara mandiri. Sertifikasi halal sangat penting bagi masyarakat, khususnya umat Islam.
“Tidak hanya itu, mereka juga harus mampu menjaga kehalalan selamanya, karena soal kehalalan itu produsen bertanggung jawab pada diri sendiri, konsumen, dan Allah SWT,” kata Rodani usai pelantikan pengurus LPPOM-MUI Provinsi Banten masa khidmat 2022-2027 di Aula MUI Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (22/3). Pengurus LPPOM-MUI Provinsi Banten dilantik oleh Direktur Utama LPPOM MUI Pusat Muti Arintawati.











