JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Aturan sertifikasi halal diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang diuji adalah terkait larangan penggunaan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai syariah Islam.
Aturan tentang sertifikasi halal ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Dikutip dari laman mkri.id, sidang perkara nomor 18/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Rabu, 22 Februari 2023.Pemohon adalah Rega Felix, seorang advokat.
Pasal yang diuji adalah Pasal 34 ayat (2) UU JPH dan Pasal 48 angka 19 dan angka 20 Perppu Ciptaker. Di dalamnya tercantum Halal Assurance System 23000(HAS 23000). HAS 23000 melarang menggunakan merek/nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
Nah, berdasarkan pengamatan Rega, nama-nama produk seperti hotdog, rootbeer, setan, kuntilanak, dan lain-lain tidak diberikan sertifikasi halal. Sementara saat ini, Rega memiliki usaha di bidang kuliner dengan nama dagang “Felix Burger” yang menjual burger dan hotdog.











