“Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Segera juga dorong UKM-UKM di daerah itu untuk masuk ke e-Katalog sebanyak-banyaknya. Sebanyak 40 persen saja anggaran-anggaran itu digunakan untuk membeli produk dalam negeri, sudah bisa memacu pertumbuhan ekonomi kita seraya membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas,” katanya.
Terpisah, Jaksa Agung RI ST Burhanudin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk melakukan kegiatan operasi intelijen dalam rangka mengamankan produk dalam negeri.
Adapun perintah Jaksa Agung RI ST Burhanudin yang dikutip dari situs resmi Kejaksaan RI meliputi tiga poin, diantaranya:
- Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah
produk dalam negeri. - Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
- Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo











