SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah menandatangani surat edaran nomor 12 tahun 2025 tentang penegasan tidak ada jual-beli jabatan dalam mutasi dan promosi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang.
Surat tersebut telah diteken oleh Ratu Zakiyah per tanggal 8 Agustus 2025 dan akan disampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta disampaikan tembusannya ke Aparat Peneggak Hukum (APH).
Ratu Zakiyah mengaku telah membuat surat tersebut sejak tanggal 8 Agustus 2025 lalu. Namun pihaknya belum menyebarkanya karena masih menunggu momentum yang pas. Pada momentum pelantikan Sekda Pemkab Serang, dirinya kemudian membacakan langsung isi dari surat edaran dihadapan seluruh tamu undangan yang hadir.
“Sehubungan dengan komitmen visi misi Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan perlu ditegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik jual-beli jabatan dalam mutasi dan promosi ASN di lingkungan dengan pemerintah Kabupaten Serang,” katanya, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia mengatakan, ada sejuah poit utama dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati. Poin pertaman ialah jabatan di lingkungan Kabupaten Serang diisi berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas tanpa adanya intervensi atau transaksi yang merugikan.
“Kedua, setiap proses mutasi dan promosi ASN dilakukan secara objektif dan transparan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, ASN yang terlibat dalam praktik jual-beli jabatan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lalu poin keempat ialah dalam proses mutasi dan promosi ASN tidak ada pihak manapun yang mengatasnamakan atau menjual atas nama Bupati, wakil Bupati, keluarga Bupati, keluarga wakil Bupati atau pihak manapun juga.
Ratu Zakiyah mengaku akan segera menyamlaikan surat tersebut ke sejumlah pihak seperti, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
“Nanti akan kami tembuskan ke KPK RI kejagung, kemudian Kapori, Kemendagri. Setelah pelantikan kami akan ke beberapa kementerian untuk menyampaikan,” ujarnya.
Ia memastikan, akan ada sanksi tegas yang akan diberikan apabila ada pejabat yang berani melakukan jual beli jabatan di Kabupaten Serang.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











