SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana penempatan personel TNI AD di lingkungan kejaksaan terus memicu perdebatan. Meski penolakan dan dukungan saling bergulir, Komandan Korem 064 Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada tugas dan akan mengikuti perintah pimpinan. Ia pun menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan pengamanan di kantor kejaksaan, apabila diperlukan.
“Kami tegak lurus dengan pimpinan, ya,” ujar Brigjen Andrian saat diwawancarai oleh RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 14 Mei 2025.
Brigjen Andrian menyampaikan bahwa polemik yang berkembang terkait penolakan penempatan TNI di kejaksaan adalah di luar kapasitasnya untuk menanggapi. Namun, ia menekankan bahwa kejaksaan memiliki unsur militer di dalamnya, seperti adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang membuat penempatan personel TNI di sana bukanlah hal yang aneh.
“Terkait pernyataan itu (penolakan—red) di luar saya (kapasitasnya—red). Salah satunya adalah itu (kejaksaan juga bagian dari TNI—red), kenapa ada unsur TNI dalam kegiatan ini (penempatan personel TNI—red),” jelasnya.
Selain itu, Andrian juga mengungkapkan bahwa Korem 064 siap memberikan dukungan penuh dalam pengamanan kejaksaan. Ia sedang dalam koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk membahas lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan penempatan personel TNI.
“Saya akan melapor ke Kodam, karena kita tahu Banten ini tidak memiliki satuan tempur. Ada sih, tapi bukan di bawah Kodam, melainkan Kostrad,” kata mantan prajurit Grup 1 Kopassus tersebut.
Terkait siapa yang akan ditugaskan, Andrian menjelaskan bahwa ia masih menunggu arahan lebih lanjut dari komando atas, mengingat keputusan soal penempatan personel tersebut belum final.
“Saya akan melapor ke Bapak Pangdam (terkait personel yang ditempatkan di kejaksaan—red),” tambahnya.
Sementara itu, Andrian juga mengungkapkan bahwa Surat Telegram dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, telah mengatur penempatan sebanyak 30 personel di kejaksaan tinggi dan 10 personel di kejaksaan negeri. Penempatan personel tersebut, menurutnya, akan dilakukan secara bergilir, bukan sekaligus.
“Nanti bukan 30 personel sekaligus (pengamanan—red), akan disesuaikan secara bergilir (penempatan personel—red),” tuturnya.
Editor: Merwanda











