Kejati Limpahkan Berkas ke Kejari Serang
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018 senilai Rp25 miliar rampung. Senin (4/4) tim penuntut umum Kejati Banten melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Serang.
“Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan Banten tahun 2018 sudah selesai. Hari ini (kemarin-red) kami menerima proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) dari Kejati Banten,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan.
Ia mengatakan, tim penuntutan Kejati Banten tidak menghadirkan keempat tersangka ke Kejari Serang. Mereka menjalani tersangka di dalam rumah tahanan negara (rutan). “Pemeriksaan tersangka tidak dilakukan di sini (Kejari Serang-red) tapi di rutan, kami terima berkasnya saja,” kata Rezkinil didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang dari swasta dan dua orang dari aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka. Mereka, Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) berinisial SMS. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak, Rabu (23/3) malam lalu.
Kemudian, mantan Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih dan Komisaris PT CAM Ucu Supriatna yang telah dilakukan penahanan sejak Selasa (1/3) lalu. Engkos oleh penyidik ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sedangkan Ucu di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Sementara, mantan Sekretaris Dindikbud Banten telah dilakukan penahan sejak Rabu (16/2) lalu di Rutan Kelas IIB Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, dalam kasus tersebut, keempat tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka berinisial SMS telah menjalin kerja sama dengan Dindikbud Banten. Kerja sama yang dimaksud adalah kontrak pengadaan komputer dan server sebagai penyedia barang jasa. “Berdasarkan fakta penyidikan, barang yang diadakan oleh PT AXI tidak sesuai di dalam kontrak,” kata Ivan.











