Tatu mengatakan, selama empat tahun terakhir pihaknya menargetkan Isbat Nikah sebanyak delapan ribu pasangan. Namun, baru terealisasi sekitar lima ribu pasangan.
“Karena ada kuota 70 pasangan per kecamatan tidak terserap semua, mungkin ini kurang sosialisasi juga ke masyarakat,” ujarnya.
Tatu meminta kepada Pengadilan Agama (PA) Serang untuk mendata ulang jumlah pasangan suami istri yang belum mempunyai dokumen pernikahan. “Pengadilan Agama dengan kecamatan harus didata lagi pasangan yang harus diisbat nikahkan,” ucapnya.
Ketua PA Serang Jubaedah mengatakan, sidang isbat nikah terpadu merupakan program yang digagas Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. “Program ini dikerjasamakan dengan pemerintah kecamatan dan DKBP3A,” katanya.
Ia mengatakan, pada 2017 masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi sebanyak 8.000 pasangan.
Kemudian, program isbat nikah dianggarkan melalui masing-masing kecamatan dengan kuota 70 pasangan per kecamatan. “Hingga 2021 jumlah perkara yang sudah isbat nikah sebanyak 5.433 pasangan,” terangnya.
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Mastur











