CILEGON – Tepung gandum asal Cilegon masih jadi primadona di pasar ekspor terutama bagi negara Papua Nugini. Hal itu dibuktikan dengan adanya permintaan ekspor terus menerus dari negara asing.
12 April 2022 lalu, sebanyak 334 ton tepung gandum atau senilai Rp2,4 miliar diekspor ke Papua Nugini.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagag) Kota Cilegon menilai fakta tersebut menjadi bukti dari eksistensi produk asal Kota Cilegon di pasar internasional.
“Saya sangat Bahagia dengan kabar tersebut. Itu bukti jika produk asal Kota Cilegon mampu bersaing di pasar internasional,” ujar Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin.
Dijelaskan Syafrudin, pemerintah sangat mendukung aktivitas ekspor yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kota Cilegon baik yang dilakukan oleh pelaku industry secara kecil, menengah maupun besar.
Ia menilai, hal itu sangat berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi baik di Kota Cilegon secara khusus, maupun Indonesia secara umum.
“Saya sangat senang produk tepung gandum dari Cilegon itu tidak kehilangan minat dari pasar internasional,” tutur Syafrudin.
Agar tempat istimewa tersebut tidak hilang, pemerintah akan terus melakukan upaya baik melalui berbagai kebijakan serta tindakan.
Syafrudin pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder di Kota Cilegon yang mendukung tumbuh kembangnya perekonomian di Kota Cilegon.
Khusus terkait ekspor produk olahan pertanian, Syafrudin menyampaikan terima kasih kepada kantor Karantina Pertanian Kota Cilegon yang secara aktif ikut serta menjaga kualitas produk ekspor kota Cilegon tetap baik.
Seperti diketahui, produk olahan pertanian sebelum diekspor ke negara lain harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan khusus dan disertifikasi oleh Karantina Pertaninan.
Persyaratan yang harus dipenuhi selain Phytosnitary Certificate, yaitu persyaratan telah dilakukan perlakuan fumigasi. Fumigasi itu sendiri merupakan tindakan perlakuan terhadap media pembawa organisme penggangu tumbuhan dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu.
Pelaksanaan fumigan yang diinginkan adalah dari jenis fosfin (PH3) yang dapat dilakukan oleh pejabat karantina tumbuhan atau pihak ketiga sesuai dengan Permentan Nomor 271 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu oleh Pihak Ketiga. (ADV)











