CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi membuka kegiatan Pembubuhan Cap Tanda Tera Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon, Senin 12 Januari 2025.
Kegiatan tersebut menandai dimulainya aktivitas peneraan dan pengesahan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kota Cilegon sebagai bentuk perlindungan konsumen serta kepastian hukum dalam transaksi perdagangan.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, mengatakan bahwa pembukaan cap tanda tera merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal tahun sebagai penanda dimulainya pelayanan metrologi legal.
“Hari ini kita melaksanakan pembukaan cap tanda tera tahun 2026 dengan tema Cilegon Juare Menuju Daerah Tertib Ukur. Ini menjadi tanda bahwa kegiatan peneraan secara resmi sudah dimulai,” ujar Andriyanti usai kegiatan.
Ia menjelaskan, peneraan dan pembubuhan cap tanda tera bertujuan untuk melegalkan alat ukur yang digunakan pelaku usaha, mulai dari pedagang pasar, SPBU hingga sektor industri.
“Selama ini Bidang Metrologi Legal secara rutin melakukan peneraan terhadap pedagang, SPBU, dan industri. Ini adalah kegiatan yang terus kami lakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI, Lukman Idris, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman prosedur dan tahapan guna mewujudkan Kota Cilegon sebagai daerah tertib ukur.
“Perlu disampaikan secara jelas terkait prosedur dan tahapan agar Kota Cilegon bisa meraih predikat daerah tertib ukur,” kata Lukman.
Menurutnya, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memiliki basis data yang akurat mengenai jumlah alat ukur yang wajib ditera dan disahkan sebelum digunakan.
“Cilegon harus punya data dasar. Berapa alat ukur yang ada dan harus disahkan sebelum digunakan. Ini membutuhkan pembentukan tim pendataan dan data real-time, khususnya produk asli Cilegon,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendataan yang valid akan menjadi tolok ukur pencapaian pelayanan sekaligus pengawasan metrologi di daerah.
Lukman juga menegaskan kepada pelaku usaha agar tidak khawatir terhadap biaya peneraan. Ia memastikan pelayanan tera yang dilakukan di kantor metrologi tidak dipungut biaya.
Editor Daru











