slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Bagaimana Hukum Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Berdosakah?

Aas Arbi by Aas Arbi
16-04-2022 00:11:32
in Khasanah
Bagaimana Hukum Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Berdosakah?

Ilustrasi: pixabay.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya punya saudara yang baru berumahtangga tiga tahun dan alhamdulillah sekarang istrinya sedang hamil dua bulan. Cuma saya kasihan, karena beberapa waktu yang lalu keluarga mereka sedang mendapat ujian, hubungan suami-istri tidak harmonis, hampir setiap hari cekcok, bahkan terakhir ada kabar mereka berniat untuk bercerai. Ada sebagian famili yang menyarankan cerai saja kalau ternyata sudah tidak bisa didamaikan lagi, tapi ada keluarga yang lain yang menentang cerai karena hukumnya menceraikan istri yang sedang hamil itu hukumnya berdosa. Benarkah begitu? Mohon penjelasannya.

Baca Juga :

Eyelash Extention dalam Pandangan Islam

Nikah Mut’ah, Apakah Diperbolehkan di Indonesia?

Bagaimana Prosedur Mewakafkan Tanah?

Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Dalam Kandungan?

Sdr. M, di Ciwaru, Kota Serang.

Wa’alaikum salam wr. wb.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih. Jika pertanyaan yang Anda ajukan adalah bagaimana hukumnya menceraikan istri yang sedang hamil, maka jawabannya sangat gamblang dan tegas, yaitu tidak ada larangan mencerai atau mentalak istri dalam keadaan hamil. Ini dapat dilihat berdasarkan kenyataan bahwa perempuan hamil memiliki masa iddah atau masa tunggu pasca putusnya perkawinan baik karena cerai atau kematian.

Al-Qur’an telah mengatur hal tersebut dalam ayatnya sebagai berikut : “…dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya, dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-Thalaq : 4).

Penjelasan yang sama tentang iddah perempuan hamil bersumber dari hadits riwayat Ummu Salamah yang mengisahkan tentang seorang perempuan dari Aslam bernama Subai’ah yang ditinggal mati suaminya sedangkan ia dalam keadaan hamil. Pasca kematian suaminya, ia sempat dilamar oleh seorang bernama Abu Sanaabn bin Ba’kak namun ditolaknya. Setelah itu ia menjalani masa iddah sampai melahirkan dan menyelesaikan nifasnya. Subai’ah mengkonsultasikan kondisinya tersebut kepada Rasulullah Saw. dan beliau bersabda : “Maka menikahlah engkau.” (HR. Jama’ah).

Ayat dan hadits di atas mengatur ketentuan iddah bagi perempuan yang hamil, yaitu berakhir sampai mereka melahirkan anaknya. Mengaitkan antara ketentuan iddah dengan status perempuan hamil mengindikasikan bahwa upaya pemutusan hubungan pernikahan dengan perempuan hamil itu sah-sah saja.

Penegasan dengan sudut pandang lain juga dikemukakan hadits, seperti dalam riwayat Ibnu Umar yang mengisahkan Ibnu Umar pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Hal tersebut kemudian dikonsultasikan kepada Rasulullah Saw. oleh ayahnya, Umar bin Khattab. Selanjutnya beliau bersabda : “Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, lalu talaklah ia dalam keadaan suci atau hamil.” (HR. Muslim)

Page 1 of 2
12Next
Tags: hukum keluarga islamhukum perceraian islamhukum perkawinan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gepeng, Anjal dan ODGJ di Kota Cilegon Bakal Ditertibkan

Next Post

Mau Mudik Lewat Pelabuhan Merak? Ini Syarat dan Ketentuannya

Related Posts

Eyelash Extention dalam Pandangan Islam
Kesehatan

Eyelash Extention dalam Pandangan Islam

by Rahmi Ainun Nisa
Senin, 10 April 2023 14:33

RADARBANTEN.CO.ID - Eyelash extention atau sambung bulu mata adalah proses menyambung serat rambut sintetis/asli dengan media lem dan ditempelkan di...

Read moreDetails

Nikah Mut’ah, Apakah Diperbolehkan di Indonesia?

Bagaimana Prosedur Mewakafkan Tanah?

Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Dalam Kandungan?

Setiap Cekcok Suami Mudah Mengucapkan Kata Cerai, Bagaimana Hukumnya

Nasab Anak Hasil Zina dan Status Kewarisannya

Apa Perbedaan Mahar Mitsil dengan Mahar yang Biasa?

Masa Tunggu Setelah Cerai

Next Post

Mau Mudik Lewat Pelabuhan Merak? Ini Syarat dan Ketentuannya

AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD Beri Jawaban Menohok

Cek Kesiapan Arus Mudik, Menhub Prediksi Kemacetan Pelabuhan Merak dan Tol Tangerang-Merak

Cek Kesiapan Arus Mudik, Menhub Prediksi Kemacetan Pelabuhan Merak dan Tol Tangerang-Merak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Jumat, 29 Mei 2026 20:00
Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Jumat, 29 Mei 2026 19:55
Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 29 Mei 2026 17:48
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Jumat, 29 Mei 2026 17:42
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Jumat, 29 Mei 2026 17:36
Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Jumat, 29 Mei 2026 17:26
Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Jumat, 29 Mei 2026 20:00
Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Jumat, 29 Mei 2026 19:55
Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 29 Mei 2026 17:48
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Jumat, 29 Mei 2026 17:42
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Jumat, 29 Mei 2026 17:36
Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Jumat, 29 Mei 2026 17:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

by Agung S Pambudi
Jumat, 29 Mei 2026 20:00

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik...

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 29 Mei 2026 19:55

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak