Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya punya saudara yang baru berumahtangga tiga tahun dan alhamdulillah sekarang istrinya sedang hamil dua bulan. Cuma saya kasihan, karena beberapa waktu yang lalu keluarga mereka sedang mendapat ujian, hubungan suami-istri tidak harmonis, hampir setiap hari cekcok, bahkan terakhir ada kabar mereka berniat untuk bercerai. Ada sebagian famili yang menyarankan cerai saja kalau ternyata sudah tidak bisa didamaikan lagi, tapi ada keluarga yang lain yang menentang cerai karena hukumnya menceraikan istri yang sedang hamil itu hukumnya berdosa. Benarkah begitu? Mohon penjelasannya.
Sdr. M, di Ciwaru, Kota Serang.
Wa’alaikum salam wr. wb.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih. Jika pertanyaan yang Anda ajukan adalah bagaimana hukumnya menceraikan istri yang sedang hamil, maka jawabannya sangat gamblang dan tegas, yaitu tidak ada larangan mencerai atau mentalak istri dalam keadaan hamil. Ini dapat dilihat berdasarkan kenyataan bahwa perempuan hamil memiliki masa iddah atau masa tunggu pasca putusnya perkawinan baik karena cerai atau kematian.
Al-Qur’an telah mengatur hal tersebut dalam ayatnya sebagai berikut : “…dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya, dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-Thalaq : 4).
Penjelasan yang sama tentang iddah perempuan hamil bersumber dari hadits riwayat Ummu Salamah yang mengisahkan tentang seorang perempuan dari Aslam bernama Subai’ah yang ditinggal mati suaminya sedangkan ia dalam keadaan hamil. Pasca kematian suaminya, ia sempat dilamar oleh seorang bernama Abu Sanaabn bin Ba’kak namun ditolaknya. Setelah itu ia menjalani masa iddah sampai melahirkan dan menyelesaikan nifasnya. Subai’ah mengkonsultasikan kondisinya tersebut kepada Rasulullah Saw. dan beliau bersabda : “Maka menikahlah engkau.” (HR. Jama’ah).
Ayat dan hadits di atas mengatur ketentuan iddah bagi perempuan yang hamil, yaitu berakhir sampai mereka melahirkan anaknya. Mengaitkan antara ketentuan iddah dengan status perempuan hamil mengindikasikan bahwa upaya pemutusan hubungan pernikahan dengan perempuan hamil itu sah-sah saja.
Penegasan dengan sudut pandang lain juga dikemukakan hadits, seperti dalam riwayat Ibnu Umar yang mengisahkan Ibnu Umar pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Hal tersebut kemudian dikonsultasikan kepada Rasulullah Saw. oleh ayahnya, Umar bin Khattab. Selanjutnya beliau bersabda : “Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, lalu talaklah ia dalam keadaan suci atau hamil.” (HR. Muslim)











