slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelaku Perang Sarung Dijerat Pidana, Hukumannya di Atas 5 Tahun

Redaksi by Redaksi
19-04-2022 09:43:47
in Berita Utama, Hukum

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi para pelaku tawuran perang sarung bisa dijerat Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sebab para pelaku dinilai telah melakukan penyimpangan dari tradisi menjadi sebuah tawuran dengan menggunakan media sarung berisikan batu atau benda keras lain untuk dipukulkan kepada lawannya hingga mengakibatkan terluka bahkan korban jiwa.

Baca Juga :

Kapolres Lebak Minta Laporkan Segera Bila Ada Indikasi Penyalahgunaan Narkoba

Cegah Perang Sarung, Polres Pandeglang Tingkatkan Patroli Selama Ramadan

Gelar Patroli Skala Besar, Polsek Cikande Tangkap Belasan Remaja yang Hendak Perang Sarung

Mahasiswa Desak Polres Lebak Tingkatkan Patroli Malam Selama Ramadan

Jadi penyimpangan ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap bulan Ramadan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.

“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Selasa (19/4).

Oleh karenanya ia dari sebelum memasuki bulan Ramadan sudah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tidak ada yang melakukan perang sarung.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Perang sarung
Previous Post

Lailatul Qadar Malam Seribu Bulan

Next Post

Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Dalam Kandungan?

Related Posts

Kapolres Lebak Minta Laporkan Segera Bila Ada Indikasi Penyalahgunaan Narkoba
Berita Utama

Kapolres Lebak Minta Laporkan Segera Bila Ada Indikasi Penyalahgunaan Narkoba

by Nurabidin
Jumat, 21 Maret 2025 21:02

LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu,...

Read moreDetails

Cegah Perang Sarung, Polres Pandeglang Tingkatkan Patroli Selama Ramadan

Gelar Patroli Skala Besar, Polsek Cikande Tangkap Belasan Remaja yang Hendak Perang Sarung

Mahasiswa Desak Polres Lebak Tingkatkan Patroli Malam Selama Ramadan

Polres Lebak Intensifkan Patroli Malam, Cegah Perang Sarung dan Kejahatan Jalanan

Antisipasi Kejahatan dan Perang Sarung, Polres Lebak Intensifkan Patroli

Disebut Hendak Tawuran, Empat Bocil di Cilegon Diamankan Polisi

Janjian Perang Sarung, Belasan Remaja Diamankan Polsek Ciledug

Gagalkan Perang Sarung, Polisi Amankan Empat Orang Remaja di Pandeglang 

Hendak Perang Sarung, Dua Anak di bawah Umur di Binuang Ditangkap Polres Serang Karena Bawa Senjata Tajam

Next Post
Gopal Berani Menghamili Tapi Tak Mau Tanggung Jawab

Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Dalam Kandungan?

Gara-gara Bakar Sampah, Lapak Limbah di Binuang Ludes Terbakar

Gara-gara Bakar Sampah, Lapak Limbah di Binuang Ludes Terbakar

Terbitkan SE No 900, Mendagri Minta Gubernur dan Bupati Percepat Bayar THR dan Gaji ke-13

Terbitkan SE No 900, Mendagri Minta Gubernur dan Bupati Percepat Bayar THR dan Gaji ke-13

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikpora Sebut Kuota SPMB SD-SMP di Pandeglang Naik Capai 49 Ribu

Dindikpora Sebut Kuota SPMB SD-SMP di Pandeglang Naik Capai 49 Ribu

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 20 Juni 2025 21:11

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) menetapkan daya tampung 31.531 kursi disiapkan untuk jenjang SD...

Aktivis Apresiasi Langkah Cepat Zakiyah-Najib Realisasikan Janji Politik di Kabupaten Serang

Aktivis Apresiasi Langkah Cepat Zakiyah-Najib Realisasikan Janji Politik di Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 20 Juni 2025 21:06

‎SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Aktivis muda Kabupaten Serang, M. Syamsul Hidayat menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang diambil Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak