Maraknya fenomena unik ini pun membuat kepolisian akan mengambil tindakan dengan mengancam akan mempidana para pelaku balap lari liar.
“Sebab balap lari liar dianggap mengganggu ketertiban umum karena kerap melakukan penutupan jalan saat beraksi. Selain itu, balap lari liar dianggap melanggar protokol kesehatan karena berkerumun dan tidak memakai masker di masa pandemi,” katanya.
Pelaku balap lari liar bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan di mana Pada pasal 12 Ayat 1 diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk tidak melakukan perang sarung dan juga balap lari liar. Kita akan ambil tindak tegas dengan mempidana para pelaku,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Ahmad Lutfi










