Selan itu, beberapa hal harus menjadi perhatian saat ini, diantaranya pendirian posko atau crisis center di setiap daerah, pengetatan lalu lintas hewan terutama dari daerah terinfeksi ke daerah bebas. Kemudian, stok obat-obatan dan vitamin harus cukup, utamanya di daerah terinfeksi. “Setiap daerah harus melaksanakan komunikasi, KIE (informasi dan edukasi) kepada peternak, pelatihan atau refresher bagi para petugas lapang, pengendalian pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) serta tidak boleh menimbulkan kepanikan di masyarakat,” terangnya.
Sekretaris Distan Provinsi Banten, Asep Mulya Hidayat mengatakan, untuk meningkatkan Kewaspadaan terhadap wabah PMK di Banten, Pj Gubernur Banten telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati/Walikota se Provinsi Banten Nomor : 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap PMK pada 20 Mei 2022. (*)











