SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagus (22) Warga Kelurahan Neglasari, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Resmob Polresta Serang Kota, Rabu 25 Mei 2022. Salah satu anggota geng motor tersebut ditangkap polisi setelah membacok Andi Komarudin (20) warga Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang hingga tewas.
“Pelaku kami amankan pada Rabu (25/5) sekira pukul 04.30 WIB di berada di kantor PU di daerah Sayabulu, Kota Serang. Pelaku ditangkap saat bermain game online bersama dua temannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Jumat 27 Mei 2022.
David menjelaskan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas tersebut terjadi pada Sabtu, 13 November 2021 lalu sekira pukul 03.30 WIB. Ketika itu, korban didatangi gerombolan para pelaku di Jalan Raya Cilegon, Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. “Ketika itu korban diserang oleh BS (Bagus-red) bersama rekannya yang lain di daerah Legok, Kota Serang,” ungkap David.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban tewas akibat luka robek benda tajam jenis celurit dan samurai. “Korban ini meninggal dunia akibat luka robek dari benda tajam pada bagian dada dan punggung,” kata David didampingi Kanit Pidum Inspektur Polisi Dua (Ipda) Evander Sitorus.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah membacok korban sebanyak lima kali. Ia membacok korban menggunakan sebilah celurit. “BS (Bagus-red) ini membacok korban sebanyak lima kali. Selain BS, ada pelaku lain yang juga membacok korban. Pelaku tersebut RM alias Koboy. Keduanya masih kami lakukan pencarian,” kata David.
Dijelaskan David, motif pengeroyokan tersebut dikarenakan permasalahan perkumpulan geng motor antara geng motor korban EGREG dengan Geng Motor Barisan Ogah Mundur (BOM) Kramatwatu pelaku. “Pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi perselisihan geng motor korban dengan geng motor dari kramatwatu BOM,” kata David.
David menuturkan, Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Ancaman pidana diatas empat tahun penjara,” tutur David. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











