KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pasarkemis, Polresta Tangerang, berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Keempat pelaku merupakan anggota geng motor Zombi 08.
Keempat pelaku tersebut diketahui adalah MR (19), MF (20), AA (17), dan AF.
Keempat anggota geng motor Zombi 08 itu telah terlibat dalam serangkaian aksi begal sepeda motor di wilayah Sindang Jaya, Pasarkemis, dan Rajeg.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, mengatakan bahwa para pelaku kerap melakukan pembegalan sepeda motor di lokasi-lokasi sepi, baik di pemukiman maupun di jalanan, dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit atau golok.
Dikatakan Syamsul, para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan lebih dari satu kali.
Di wilayah hukum Polsek Pasarkemis, terdapat tiga laporan polisi yang dilaporkan dengan modus yang sama, serta satu laporan polisi lainnya yang telah dilimpahkan ke Polsek Rajeg.
Dalam setiap aksinya, para pelaku tidak sungkan untuk melukai korban dengan senjata tajam.
Salah satu kejadian terakhir yang terjadi di wilayah Sindang Jaya pada 2 April 2025, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian hidung akibat sabetan parang dari tersangka.
“Korban tersebut mengalami luka sobek di bagian hidung, sehingga hidungnya patah. Saat ini, korban masih dalam proses pengobatan,” terang Syamsul, Senin sore, 14 April 2025.
Syamsul juga mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kejahatan tersebut.
MR berperan sebagai pembawa senjata tajam untuk menyerang korban, MF sebagai joki setelah berhasil merampas motor, dan AA berperan sebagai joki saat mereka mencari target.
Sementara, AF bertugas sebagai penjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Jadi, sepeda motor hasil kejahatan ini dijual kembali dengan harga berkisar antara Rp 3 hingga Rp 6 juta. Dan uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagikan dan digunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat,” terang Syamsul.
Atas perbuatan mereka kata Syamsul, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
“Mereka ini akan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











