LEBAK, RADAR BANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat ini tengah menginventarisir jumlah pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebak.
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
SE yang ditandatanggani langsung oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 itu mengatur tentang Status Kepegawaian di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditunjukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian atau Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Yang mana, di tahun 2023 Pemerintah secara resmi akan menghapus status tenaga honorer baik di instansi Pemerintah Pusat maupun daerah.
“Kita sekarang sedang inventarisir data, berapa jumlah tenaga honorer di kita (Pemkab Lebak, -red),” kata Febby Hardian Kurniawan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Selasa 7 Juni 2022.
Febby mengatakan, hingga kini Pemkab Lebak masih menunggu regulasi mengenai teknis penghapusan tenaga honorer. Pihaknya, belum dapat memastikan nasib para tenaga honorer hingga regulasi teknis atau aturan baru tentang tenaga honorer itu terbit.











