PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum bisa mengumumkan hasil alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penyebabnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang masih menunggu pengantar resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, mengatakan usulan formasi PPPK paruh waktu yang diajukan Pemkab ke pemerintah pusat hingga kini belum ada hasilnya. Pengumuman masih menunggu giliran dari BKN.
“Yang belum menerima pengantar dari BKN. Jadi kita belum bisa mengumumkan karena belum turun pengantar dari BKN-nya,” kata Juwita, Jumat 12 September 2025.
Pengantar dari BKN menjadi dasar hukum bagi Pemkab untuk mengeluarkan surat pengumuman resmi. Tanpa pengantar itu, proses lanjutan seperti tes kesehatan, tes narkoba, hingga pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di sistem SSCASN tidak bisa dilakukan.
“Setelah ada surat pengantar, baru peserta bisa melakukan tes kesehatan, tes narkoba, dan membuka DRH. Jadi harus ada dasar dulu,” jelasnya.
Keterlambatan ini juga dialami daerah lain. Dari delapan kabupaten/kota di Banten, tiga daerah belum menerima pengantar, yakni Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Sementara Lebak, Serang, dan Cilegon sudah mengumumkan lebih dulu.
“Sepertinya karena antrian. Kita juga mendapat jawaban dari BKN bahwa memang se-Indonesia banyak yang menunggu, bukan hanya di Banten,” tambah Juwita.
Meski pengumuman belum keluar, BKPSDM Pandeglang meminta peserta PPPK paruh waktu untuk tetap mempersiapkan berkas, seperti pas foto berlatar merah, ijazah asli, SKCK, dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Pemkab Pandeglang sebelumnya mengusulkan 5.816 formasi PPPK paruh waktu, terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Sekitar 4.000 formasi masuk dalam prioritas database BKN.
“Kalau pengantar dari BKN sudah turun, kita langsung umumkan. Baru setelah itu peserta bisa input DRH di akun masing-masing,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak










