PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mengusulkan 5.816 honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan tersebut sesuai dengan hasil validasi data honorer.
Pemkab Pandeglang mengklaim, penyampaian usulan merupakan bentuk keberpihakan terhadap ribuan honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah. Karena, tenaga honorer atau non-ASN tersebut sudah puluhan tahun mengabdi tanpa kejelasan status.
Adanya usulan formasi PPPK paruh waktu menjadi angin segar bagi tenaga honorer. Harapannya, setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, kesejahteraan mereka akan meningkat.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, mengatakan, usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Pandeglang pada 24 Agustus 2025. Untuk itu, BKPSDM langsung mengirimkan berkas usulan tersebut kepada pemerintah pusat pada hari berikutnya.
“Jumlah yang diusulkan sebanyak 5.816 orang. Dari total tersebut, 4.684 orang masuk kategori prioritas, sedangkan 1.132 orang lainnya non-prioritas. Awalnya ada 5.857, tapi 41 orang mengundurkan diri,” kata Juwita, Rabu 27 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, skema PPPK paruh waktu muncul sebagai opsi pemenuhan kebutuhan tenaga aparatur di Pandeglang. Bidang yang paling banyak membutuhkan, kata dia, yakni pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis.
“Untuk tenaga guru dan kesehatan memang paling mendesak. Tapi tenaga teknis juga cukup banyak dibutuhkan,” ujarnya.
Dibanding PPPK penuh waktu, mekanisme kerja PPPK paruh waktu memiliki perbedaan pada sistem penggajian. PPPK paruh waktu hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan tambahan.
“Bedanya hanya di penggajian. Kalau PPPK penuh waktu dapat gaji pokok dan tunjangan, sementara paruh waktu hanya gaji pokok saja,” jelas Juwita.
Saat ini, BKPSDM Pandeglang masih menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB terkait usulan tersebut. Setelah ada penetapan, tahapan selanjutnya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) oleh para tenaga non-ASN yang diusulkan.
“Jadwal pengisian DRH sudah ditentukan mulai 28 Agustus. Tapi, kami masih menunggu persetujuan dari Menpan RB. Kalau sudah turun penetapan, baru akan diumumkan,” ujarnya.
Juwita berharap, pengusulan ini dapat memberi kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Harapannya, dengan usulan ini status mereka jelas. Walaupun paruh waktu, tetap masuk kategori ASN. Jadi ada kepastian gaji dan pengakuan status,” terangnya.
Sementara itu, Forum Honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang menyambut baik adanya usulan formasi PPPK paruh waktu yang diajukan ke Kementerian PANRB.
Ketua Forum Honorer Pandeglang, Nunu mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah daerah melalui BKPSDM yang sudah mengusulkan seluruh kategori tenaga honorer.
“Intinya dari forum honorer tetap bersyukur, karena R2, R3, dan R4 semua sudah diusulkan. Kami sangat bahagia dan mengapresiasi langkah ini,” kata Nunu.
Meski begitu, Nunu berharap jika ada kesempatan untuk pengangkatan penuh waktu, pemerintah bisa memprioritaskan kategori R2 lebih dahulu. Untuk itu, Forum Honorer Pandeglang akan tetap mengawal proses usulan ini hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami akan terus mengawal melalui BKPSDM. Kami menghargai usaha BKPSDM yang sudah mengusulkan, dan nanti kami juga akan minta lampirannya setelah ada ketetapan,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda











