Namun, ia memperkirakan, sebanyak kurang lebih ada 3.000 tenaga honorer di Kabupaten Lebak yang nantinya akan terdampak aturan baru itu.
“Mengenai apakah para tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat ini kita masih menunggu kuota dari Menpan RB,” katanya.
Iqbaludin, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak mengatakan, penghapusan tenaga honorer akan berdampak pada jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai yang bekerja di Pemkab Lebak.
Katanya, saat ini Pemkab sendiri masih kekurangan pegawai, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Secara ideal kita masih kurang. Dan untuk jumlah pastinya harus dihitung terlebih dahulu sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja. Hitungannya, per jabatan, harus dihitung Anjab dan ABK-nya disesuaikan postur organisasi juga,” tandasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur











