LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak empat angkot diamankan polisi lalu lintas ke Mapolres Lebak. Keempat angkot itu terjaring razia yang dilakukan Satlantas Polres Lebak dengan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak di Jalan Maulana Yusuf, Kecamatan Kalanganyar, Jum’at (10/6).
Empat angkot yang diamankan tidak memiliki surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun izin operasional alias Bodong.
“Hari ini kita melakukan penindakan terhadap empat angkot yang tidak memiliki STNK maupun izin operasional dari Dishub Lebak,” kata Kanit Trujawali, Satlantas Polres Lebak Ipda R Agung saat ditemui di lokasi penindakan.
Keempat angkot itu pun, kata Agung, akan menjadi barang bukti dan sopirnya diberikan sanksi tilang. Selain itu, pihaknya juga turut melakukan penindakan terhadap truk pengangkut pasir basah yang overtonase.
Hal itu sesuai dengan Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.











