“Truk-truk ini kita berikan sanksi tilang dan kita putarbalik, karena truk ini telah meresahkan pengendara lain dengan ceceran air yang juga mengandung pasir sehingga membuat jalanan menjadi licin dan membahayakan pengendara lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Menajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalu Lintas pada Dishub Lebak Cecep Hunaefi membenarkan, empat angkot itu tidak memiliki STNK dan surat kelayakan kendaraan atau uji KIR.
“Keempat kendaraan ini seharusnya tidak boleh beroperasio dulu, karena STNK-nya masih dalam proses pengurusan dan belum dikeluarkan oleh Samsat,” katanya.
Ia pun menegaskan agar pemilik angkot itu untuk mengurus seluruh izin terlebih dahulu sebelum beroperasi dan membawa penumpang.
“Jika izin belum ditempuh, maka keempat angkot ini tetap akan kita tahan di Mapolres Lebak,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur











