PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp551,521 juta pada proyek pembangunan 233 unit hunian tetap (huntap) di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur. Hal itu terjadi karena pihak ketiga tidak melakukan pemasangan terhadap beberapa item bangunan yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran.
Diketahui, dana pembangunan berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp74,666 miliar, dimana Rp21,087 miliar untuk pembangunan 233 huntap di Kecamatan Sumur dan setelah dilelangkan, pembangunan rumah korban bencana tsunami itu menjadi Rp19,1 miliar.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bongbong Karya Utama (BKU) sesuai kontrak Nomor 640/01/SP/BPBD/2021 tanggal 3 Juni 2021senilai Rp 19.199.479.500. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender terhitung mulai 3 Juni sampai dengan 30 September 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, backup data atau final quantity, hasil pemeriksaan tim Provisional Hand Over (PHO) dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK pada tanggal 29 Maret 2022 bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),Tim PHO, Penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume dan kemahalan harga senilai Rp551.521.106.45.
Rinciannya, item pekerjaan Baja CNP 95 x 33 x 10 x 1,8 + cat zincromate senilai Rp63.478.995,18, item pekerjaan Jendela JK 1 senilai Rp24.963.336,20. Selanjutnya, item pekerjaan Cat daun pintu senilai Rp2.636.885,32, item pekerjaan instalasi penerangan senilai Rp 80.850.880,00, item pekerjaan Sambungan PLN 900 Watt senilai Rp150.894.500,00, item pekerjaan baru sebanyak 16 item senilai Rp228.696.509,75
Dengan jumlah sebesar Rp551.521.106,45
Sekretaris BPBDPK Rahmat Zultika mengakui adanya kelebihan pembayaran pada proyek Huntap tersebut. Namun, pihak ketiga atau pelaksana sudah melakukan pembayaran secara bertahap. “Iya memang ada temuan itu. Tetapi, pihak pemborong sudah membayar Rp100 juta di awal, kemarin-kemarin Rp350 juta lebih. Sisanya kemungkinan di bulan depan,” katanya, kemarin.
Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) Huntap tersebut membantah jika adanya temuan tersebut akibat kelalaian pihaknya selaku pemilik proyek. “Bukan tidak kita awasi, tetapi kan pihak teknis ada pihak perencana, ada juga konsultan yang mengawasi. Kalau saya kan percaya saja sama mereka, karena memang mereka yang dilapangan,” katanya. (*)
Reporter: Adib F
Editor: Agung SP











