SERANG RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar atau melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Imbauan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran tidak terjadi dan menimbulkan dampak yang lebih berbahaya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, masyarakat dimibta untuk lebih berhati-hati saat beraltivitas di kawasan hutan maupun lahan
“Saya mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla maupun kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api yang masoh menyala di area hutan atau lahan. Serta hindari membuka lahan dengan cara membakar,” kata Yudha.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, lanjutnya, kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
“Semua tindakan melawan hukum ada sanksi nya. Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Maksimal Rp15 miliar,” tegas Kaporesta.
Melalui imbauan ini, Polresta Serang Kota berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Segera laporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran melalui Call Cetre 110. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan keselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tandas Yudha.
Reporter : Andre AP











