slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolresta Serang Kota Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
31-07-2026 10:55:37
in Hukum
Kapolresta Serang Kota Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar atau melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Imbauan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran tidak terjadi dan menimbulkan dampak yang lebih berbahaya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, masyarakat dimibta untuk lebih berhati-hati saat beraltivitas di kawasan hutan maupun lahan
“Saya mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla maupun kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api yang masoh menyala di area hutan atau lahan. Serta hindari membuka lahan dengan cara membakar,” kata Yudha.

Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, lanjutnya, kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

“Semua tindakan melawan hukum ada sanksi nya. Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Maksimal Rp15 miliar,” tegas Kaporesta.

Baca Juga :

Maling Spesialis Congkel Jendela yang Beraksi di Baros Ditangkap, Polisi Kejar Seorang Penadah

Polsek Kramatwatu Bongkar Kasus Curanmor di Serang dan Tangerang, Enam Motor Diamankan

Pinjam Motor Lalu Duplikat Kuncinya, Pria Asal Cipocok Jaya Curi Motor Tetangga

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Melalui imbauan ini, Polresta Serang Kota berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Segera laporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran melalui Call Cetre 110. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan keselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tandas Yudha.

Reporter : Andre AP

Tags: Kapolresta Serang KotaKarhutlakombes pol yudha satriaPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Siap Jadi Lokasi Program LSDP

Next Post

Krisis Air Bersih di Lebak Meluas, BPBD Salurkan 165 Ribu Liter Air Bersih

Related Posts

Maling Spesialis Congkel Jendela yang Beraksi di Baros Ditangkap, Polisi Kejar Seorang Penadah
Kota Serang

Maling Spesialis Congkel Jendela yang Beraksi di Baros Ditangkap, Polisi Kejar Seorang Penadah

by Fahmi
Jumat, 31 Juli 2026 08:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap komplotan pencuri spesialis pembobol rumah dengan modus mencongkel jendela yang kerap...

Read moreDetails

Polsek Kramatwatu Bongkar Kasus Curanmor di Serang dan Tangerang, Enam Motor Diamankan

Pinjam Motor Lalu Duplikat Kuncinya, Pria Asal Cipocok Jaya Curi Motor Tetangga

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kunjungan Balasan ke Polresta Serang Kota, Kajari Serang Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Solid

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

Dijemput Anak Temannya, Ibu Rumah Tangga Asal Kota Serang Ini Dilaporkan Hilang

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar di Cipocok Jaya, 18 Paket Sabu Diamankan

Pamit Pergi ke Kampus, Mahasiswi Asal Pandeglang Dilaporkan Hilang

Dilempar Gedebok, Pedagang Sayur Keliling di Padarincang Dibegal

Next Post
Krisis Air Bersih di Lebak Meluas, BPBD Salurkan 165 Ribu Liter Air Bersih

Krisis Air Bersih di Lebak Meluas, BPBD Salurkan 165 Ribu Liter Air Bersih

Seleksi Sekda Cilegon Libatkan Akademisi, Perwakilan Provinsi, hingga Unsur Profesional

Seleksi Sekda Cilegon Libatkan Akademisi, Perwakilan Provinsi, hingga Unsur Profesional

Buruh Makin Rentan Terjebak Judol dan Pinjol, SPSI Soroti Dampaknya ke Dunia Kerja

Buruh Makin Rentan Terjebak Judol dan Pinjol, SPSI Soroti Dampaknya ke Dunia Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

Jumat, 31 Juli 2026 12:43
Talas Beneng Pandeglang

Talas Beneng Pandeglang Resmi Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis

Jumat, 31 Juli 2026 11:26
Sertifikat Indikasi Geografis

Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Diserahkan, Perlindungan Hukum Kini Resmi Dimiliki

Jumat, 31 Juli 2026 11:21
Buruh Makin Rentan Terjebak Judol dan Pinjol, SPSI Soroti Dampaknya ke Dunia Kerja

Buruh Makin Rentan Terjebak Judol dan Pinjol, SPSI Soroti Dampaknya ke Dunia Kerja

Jumat, 31 Juli 2026 11:04
Seleksi Sekda Cilegon Libatkan Akademisi, Perwakilan Provinsi, hingga Unsur Profesional

Seleksi Sekda Cilegon Libatkan Akademisi, Perwakilan Provinsi, hingga Unsur Profesional

Jumat, 31 Juli 2026 11:00
Krisis Air Bersih di Lebak Meluas, BPBD Salurkan 165 Ribu Liter Air Bersih

Krisis Air Bersih di Lebak Meluas, BPBD Salurkan 165 Ribu Liter Air Bersih

Jumat, 31 Juli 2026 10:57
756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

Jumat, 31 Juli 2026 12:43
Talas Beneng Pandeglang

Talas Beneng Pandeglang Resmi Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis

Jumat, 31 Juli 2026 11:26
Sertifikat Indikasi Geografis

Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Diserahkan, Perlindungan Hukum Kini Resmi Dimiliki

Jumat, 31 Juli 2026 11:21
Buruh Makin Rentan Terjebak Judol dan Pinjol, SPSI Soroti Dampaknya ke Dunia Kerja

Buruh Makin Rentan Terjebak Judol dan Pinjol, SPSI Soroti Dampaknya ke Dunia Kerja

Jumat, 31 Juli 2026 11:04
Seleksi Sekda Cilegon Libatkan Akademisi, Perwakilan Provinsi, hingga Unsur Profesional

Seleksi Sekda Cilegon Libatkan Akademisi, Perwakilan Provinsi, hingga Unsur Profesional

Jumat, 31 Juli 2026 11:00
Krisis Air Bersih di Lebak Meluas, BPBD Salurkan 165 Ribu Liter Air Bersih

Krisis Air Bersih di Lebak Meluas, BPBD Salurkan 165 Ribu Liter Air Bersih

Jumat, 31 Juli 2026 10:57

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 31 Juli 2026 12:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 756 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan...

Talas Beneng Pandeglang

Talas Beneng Pandeglang Resmi Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis

by Haidaroh
Jumat, 31 Juli 2026 11:26

RADARBANTEN.CO.ID – Perjuangan panjang selama hampir 17 tahun akhirnya membuahkan hasil. Talas Beneng, komoditas khas Kabupaten Pandeglang, resmi memperoleh Sertifikat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak