Ia pun mengingatkan masyarakat terutama mahasiswa dan pekerja agar terhindar dari UU ITE, dengan melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasinya agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Ada beberapa jenis pelanggaran di media sosial yang perlu diketahui masyarakat, diantaranya menyebarkan berita hoax, pencemaran nama baik, penipuan online, cyberbullying, menyebarkan kebencian, dan privacy violation,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut Ade, banyak generasi muda yang rentan melakukan pelanggaran hukum lantaran ikut menjadi penyebar informasi hoax di medsos, sebab minimnya literasi digital.
“Padahal ini bisa diantisipasi bila bijak bermedsos, diantaranya saring sebelum sharing dengan memeriksa ulang judul informasi provokatif, mengecek sumber berita lain agar informasi yang diterima dipastikan kebenarannya, meneliti alamat situs web, membedakan fakta dengan opini, cermat dalam membaca korelasi foto/video dan caption yang provokatif serta menguji keabsahan informasi dari foto/video yang diterima dengan membuka google image di aplikasi penjelajah lalu menggeser foto tersebut ke kolom pencarian,” urai Ade.
Sedangkan Ketua FSPKEP SPSI Banten, Afif Johan mengakui bila masih banyak kalangan pekerja yang belum memahami ancaman dan sanksi UU ITE, bila melakukan pelanggaran hukum saat menggunakan medsos.
“Era digital memberikan kebebasan teknologi, digitalisasi, otomatisasi bahkan penggunaan robot sehingga berdampak kepada efisiensi tenaga manusia, reorganisasi dan restrukturisasi organisasi perusahaan, kondisi itu berpotensi menciptakan permasalahan hubungan Industrial. Sehingga pekerja yang tidak siap dengan perkembangan teknologi, rentan terjerat UU ITE karena tidak bijak menggunakan medsos,” ungkapnya.
Masih dikatakan Afif, era digital telah berhasil merubah cara hidup, cara bekerja, cara komunikasi dan cara interaksi satu sama lain semua lapisan masyarakat termasuk pekerja. Oleh karena itu, SP KEP SPSI Banten berupaya melakukan berbagai kegiatan literasi digital, termasuk menggelar seminar hukum bekerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di Banten.
“Literasi digital sangat penting untuk memberikan kiat kepada pekerja, mahasiswa maupun masyarakat agar terhindar dari jeratan UU ITE. Apalagi kegiatan ini juga didukung Polda Banten sebagai upaya mencegah berkembangnya informasi hoax di Provinsi Banten,” pungkas Afif. (den/air)











