SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja, dilaporkan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Ali Mujahidin ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik sebagaimana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi yang diperoleh, laporan dengan nomor B/235/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor 37N/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 11 April 2025.
Dalam laporan itu, Isbatullah diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi terhadap Isbatullah, ia diminta untuk datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Banten dan menghadap penyelidik pada Rabu, 21 Mein 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat undangan klarifikasi terhadap Isbatullah.
“Iya, ada laporan itu, terkait UU ITE,” ujarnya dikonfirmasi.
Namun, perwira menengah Polri ini mengaku belum mendapat informasi terkait kehadiran Isbatullah di Polda Banten. Sebab, mantan Kapolres Cilegon ini belum mendapat laporan dari penyelidik.
“Tapi enggak tahu hadir atau enggaknya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











