SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan massa yang mengatasnamakan Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) meminta perusahaan pembiayaan atau leasing tak menggunakan mata elang (matel) untuk mengatasi debitur bermasalah.
Demikian terungkap saat ratusan masa mendatangi kantor BFI Finance Cabang Serang menggelar aksi unjuk rasa di Ruko Titanarum, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin 20 Juni 2022.
Ormas KKPMP itu melakukan untuk menuntut salah satu warga Kota Serang yang pada Kamis 16 Juni 2022 ditarik mobilnya secara paksa oleh matel di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, atas perintah BFI Cabang Serang.
“Unit diambil oleh pihak ketiga, di dalam mobil ada surat penting, SPK (surat perintah pekerjaan). Saudara pembawa mobil sampai pingsan,” ujar Ketua Ormas KKPMP Kota Serang, Robani.
Kata dia, penarikan unit bagi debitur merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Itu kan jelas, tidak ada aturan penggunaan matel dalam penarikan unit debitur. Jelas salah,” katanya.
Robani meminta penjelasan pihak BFI Cabang Serang terkait dengan penarikan debitur yang bermasalah terkait cicilan. Menurutnya, debitur yang mengadu kepihaknya memiliki itikad baik membayar
Sementara itu, Kepala Cabang BFI Serang, Hero mengatakan, debitur yang dimaksud terjadi penarikan unit karena dianggap sesuai dengan aturan berlubang di perusahaannya. “Itu (penarikan) kan, karena memang pak Hasanudin (debitur) belum memenuhi kewajibannya,” katanya di tengah audiensi dengan perwakilan Ormas KKPMP. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Agus Priwandono











