SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan mobil kredit jenis Toyota Yaris oleh tersangka LA (33).
Saat ini, penyidik sedang mendalami keterlibatan pembeli mobil yang menjadi objek jaminan fidusia itu.
“Pasti dimintai pertanggungjawaban. Tahapan sedang berjalan (terhadap pembeli mobil kredit-red),” ujar Wadir Reskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 20 Maret 2023.
Sigit mengatakan, kasus penggelapan jaminan fidusia tersebut dilaporkan pada 30 Juni 2020 lalu. Laporan tersebut dibuat karena mobil yang dibeli LA melalui kredit telah beralih tanpa persetujuan dari leasing.
“Tersangka LA pada pembayaran ke-7 sudah tidak membayar lagi. Pihak leasing ini kemudian mencari kebenarannya. Diketahui, bahwa barang (mobil-red) tersebut sudah beralih tanpa persetujuan pihak leasing. Pihak leasing tanpa menggunakan jasa penagihan menyerah kasus ini ke polisi dengan membuat laporan di Polda Banten,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak penyidik telah melakukan penetapan tersangka,” kata Sigit.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, ketika akan melakukan penahanan terhadap tersangka, pihak keluarganya mengajukan permohonan penangguhan. Atas dasar kemanusiaan, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
“Ketika hendak dilakukan penahan dari pihak keluarga telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka pihak penyidik tidak melakukan penahanan,” ungkap Didik.











